Lapas IIB Sekayu Musnahkan 56 HP Hasil Razia

2 Oktober 2020 510

Array

MUBA– Sebanyak 56 Handphone berbagai macam merk dan Charger serta senjata tajam yang telah dimodifikasi hasil razia bulan Februari hingga September 2020 di musnahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kamis (01/10/20).

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Lapas dalam mencegah tindakan gangguan KAMTIB di dalam Lapas.

“Begitu barang tersebut kami dapatkan terlebih dahulu sudah kami hancurkan dengan cara dibanting atau direndam di air, namun kali ini kita lakukan dengan cara dibakar setelah terkumpul beberapa bulan. Untuk barang-barang logam seperti sajam modifikasi dan batre HP kita hancurkan dengan cara di gerinda, ini juga merupakan upaya deteksi dini dalam menghindari gangguan KAMTIB,” ujarnya

Lanjutnya, Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang dipantau langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dijelaskannya, langkah ke depan pihak Lapas Sekayu akan lebih memperketat pengawasan atas barang-baran/makanan titipan yang masuk untuk warga binaan.

“Selain itu penegakan aturan juga akan lebih tegas bagi WBP yang melanggar menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas akan menerima sanksi kurungan di sel sunyi, tidak diberikan remisi, bisa juga tidak dapat mengikuti program integrasi,” tandasnya

(Ril/Malau)

Array
bannerheader