Darurat Corona, PN Palembang Tegaskan Masyarakat Jangan Tonton Sidang

1 April 2020 523

Array

Palembang,- Selain menggelar persidangan melalui Video conference (vc) bersama Kejaksaan dan Rutan, Pihak Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang dengan tegas menghimbau Masyarakat kota palembang dan sekitarnya agar tidak berkunjung menyaksikan persidangan yang digelar di PN Palembang.

Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran pandemi corona virus atau covid-19 yang tengah mengguncang dunia terutama diwilayah indonesia saat ini, ” ini merupakan wujud dari komitmen segenap jajaran PN Palembang kelas 1A khusus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain dengan menyelesaikan setiap perkara dengan tepat dan teliti, kami juga wajib turut andil dan perduli dengan permasalaan atau wabah yang tengah menimpa negri ini,” Terang Adi Prasetyo SH MH Jurubicara PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (31/03)

Baca Juga :   Bupati OKUT Sebut Corona Pengaruhi Perekoomian, Minta Disperindag Lakukan Ini

Menurut Adi pihaknya mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap membuka pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan jam kerja, tentunya dilengkapi dengan fasilitas handsanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan petugas PN Palembang mengenakan masker serta melakukan penyemprotan cairan Desinfektan di setiap sudut gedung setiap harinya, ” Untuk mengurangi antrian yang menyebabkan ramai maka pelayanan mengedepankan pendaftaran perkara perdata secara online melalui aplikasi e-court.” Terangnya.

Ditambahkan Adi, untuk persidangan melalui VC sementara diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagaimana diamanatkan dalam surat dirjen badilum nomor 379/DJU/PS.08/3/2020, surat edaran ketua Mahkamah agung nomor 1 tahun 2020 dan surat menkuham nomor M.HH.PK.01.01.01-04. ” Yang jelas kita semua berharap dan berdoa agar bencana ini cepat reda sehingga kondisi dapat kembali normal seperti sediakala,” Tegasnya.

Baca Juga :   Angkut Pasir Mineral Hasil Pengolahan Pasir Timah, Truk Beserta Sopir Diamankan

Diketahui, Pengadilan negeri klas 1 A khusus Palembang telah menyelenggarakan persidangan secara video confrence yang terhubung diruang sidang PN Palembang kelas 1A khusus dengan Kejaksaan Negeri Palembang, rumah tahanan negara kelas 1 Palembang dan rumah tahanan wanita Palembang, serta lembaga pemasyarakatan khusus anak Palembang.

Pelaksanaan persidangan pidana tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara, perkara pidana biasa  dengan jumlah kurang lebih 7 perkara dan disidangkan pula perkara pidana anak berhadapan dengan hukum, Selain itu, persidangan juga dilakukan terhadap perkara pidana biasa dengan agenda pemeriksaan saksi

Array
bannerheader