Main Sabu, Nang Cik Divonis 6 Bulan Lebih Tinggi Dari Hukuman Minimal

2 April 2020 509

Array

Palembang – Nang cik bin Bujang Hanafi pemilik 1 paket sabu seberat 0, 042 Gram ini bergegas melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim yang menjatuhi dirinya dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara denda 800 juta subsidaer 2 bulan kurungan di ikuti juga JPU pada persidangan di PN klas 1 A khusus  Palembang yang digelar melalui Video Conference, Rabu (01/4).

Itu lantaran vonisnya yang dibacakan ketua majelis Hakim Sunggul SH MH jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Arnita Puspita SH yang dibacakan Jaksa pengganti Murni SH MH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan subsidaer 3 bulan atau 800 juta rupiah.

Vonis tersebut diduga terkategorikan ringan mengingat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dan artinya vonis tersebut hanya lebih tinggi 6 bulan dari hukuman minimal atau hukuman terendah dari pasal yang diterapkan tersebut yakni 4 tahun penjara.

” Berdasarkan pertimbangan dengan hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta persidangan yang ada maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” Tegas majelis.

Dikatahui, dalam dakwaan JPU, awalnya saksi para anggota unit reskrim polresta palembang sedang melaksanakan patroli rutin dan bertemu dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor terlihat takut dan gelisah, kemudian terdakwa dikejar dan distopkan kendaraannya selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening transparan berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa. diakui terdakwa shabu-shabu tersebut dibeli terdakwa dari sdr. X (DPO) di daerah plaju dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah).Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,042 gram, 1(satu) helai celana pendek jeans (Dirampas untuk dimusnahkan serta 1(satu) unit honda beat BG-2206-ABK warna putih lis biru (Dikembalikan kepada terdakwa).

(detiksumsel)

 

Array
bannerheader