Tujuh Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi

14 Mei 2020 560

Array

 

MUBA- Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap Narkoba di wilayah Hukum Polres Muba.

Press release, Kamis 14/05/2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik di dampingi para pejabat Polres dalam membenarkan penangkapan tersebut dan akan terus memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Muba.

“Total sabu sebanyak 676,7 gram dan untuk Exstacy sebanyak 22 butir logo ‘s’ Warna coklat, 4 butir logo persegi warna pink kemudian 11 paket pecahan serbuk Exstacy warna kuning dengan total sebanyak 158,24 gram. Kalau kita Rupiah kan Senilai Rp. 551.600.000,-. 2.742 Anak bangsa yang selamat dari Narkoba ini. Rekan bisa lihat barang buktinya, beber Kapolres.

Selain itu, press release juga menghadirkan tujuh tersangka jaringan narkoba bernama Asmadi (42), Pauzi (22) , Adil Adha (19) ketiganya merupakan warga dusun IV Desa Sukarami Kecamatan Sekayu yang tak lain tiga beranak, sedangkan empat lainnya bernama Juharsa (34) Suharyanto (26) warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko, Febriadi (25) warga Kelurahn Balai Agung Kecamatan Sekayu dan Husni (47) warga Desa Sukarami Kecamtatan Sekayu.

Ketujuh tersangka tersebut masih berkaitan dalam satu jaringan narkoba. Barang bukti lain yang diamankan juga berupa 1(satu) unit mobil Agya warna merah, 1(satu) unit sepeda motor beat warna putih, uang hasil kejahatan sebesar Rp. 120.700.000,-, 1(satu) buah brankas warna coklat merk ICHIBAN dan beberapa ball plastik klip bening beserta timbangan dan 2(dua) Unit Handphone.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkotika. Dari informasi itu, berhasil diamankan Juharsa, Febriadi, Suharyanto di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu 13 Mei 2020.

“Dari ketiganya didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 99,00 gram. Lalu dilakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WIB berhasil diamankan Husni yang merupakan kurir dengan barang bukti uang Rp 750.000 dan satu unit sepeda motor.

Dari keterangan empat pelaku ini sebelumnya, sambung dia, tim gabungan sekitar pukul 00.20 WIB, Kamis 14/5/2020 kembali berhasil mengamankan Asmadi, Pauzi, dan Adil Adha di Desa Sukarami.

“Ketiga ini (Asmadi, Pauzi, dan Adil Adha) berperan sebagai penyedia barang. Dari tangan mereka diamankan 26 paket sabu dengan berat 577,7 gram, 26 butir dan 11 paket pecahan serbuk extacy dengan total berat 158,24 gram. Dari pengakuan mereka, semua narkotika itu milik Binton (DPO), sekarang dalam pengejaran. Kita minta Binton untuk menyerahkan diri, jika tidak tindakan tegas terukur kita berikan,” tegas Kapolres.

Sementara, tersangka Asmadi mengatakan narkotika dan uang yang disita di dalam rumahnya merupakan titipan Binton.

“Saya bukan bandar, barang itu semuanya titipan Binton. Saya sudah lima bulan menjalani ini,” terangnya.

Selanjutnya Asmadi pun mengatakan, untuk mempermudah setiap transaksi, sambung Asmadi, dirinya melibatkan dua anaknya yakni Pauzi dan Adil Adha yang berperan mengantar narkotika jenis sabu-sabu jepada setiap pemesan.

“Aku libatkankan anak untuk mengantar pesanan orang. 100 gram itu biasa dijual Rp 76 juta, sudah terjual 200 gram lebih. Kalau keuntungannya tidak tentu, tergantung Binton yang berikan,” tutup Asmadi.

Akibat perbuatannya Ketujuh pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril Humas Polres Muba/Kemalau)

Array
bannerheader