Sabu Senilai Rp 2 Miliar Berhasil Di Amankan Polres Muba

10 Juni 2020 522

Array

Sekayu– Tak henti-hentinya Jajaran Polres Musi Banyuasin dalam hal memberantas Peredaran Narkotika di wilayah Musi Banyuasin bersama dengan jajaran Polisi Sektor (Polsek) Bayung Lencir, Polres Muba berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 2 Kilogram, atau senilai Rp 2 miliar lebih.

Menurut Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK, penangkapan sabu-sabu kali ini merupakan tangakapan terbesar kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Ya, ini merupakan penangkapan terbesar kurun waktu enam bulan terakhir, dengan berat 2 kilogram, atau senilai Rp 2 miliar lebih,” jelasnya saat juma Pers di Mapolres Muba, Rabu (10/6).

Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat dilakukannya razia stasioner rutin, di jalan lintas timur Palembang-Jambi, tepatnya di halaman Polsek Bayung Lencir, dengan menghentikan salah satu kendaraan jenis Nissan Grand Livina warna hitam dengan nomor Polisi T 1345 AO.

“Razia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dedy Kurniawan, SH dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan, bersama seluruh anggota, yang dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel, untuk melakukan razia rutin pada minggu malamnya. Berdasarkan instruksi itu, kita melakukan razia tersebut, dan mencurigai salah satu kendaraan sehingga dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, pada bagasi belakang kendaraan ditemukan alat hisap sabu, dan dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, maka ditemukan sabu-sabu seberat 2 kilogram.

“Sabu-sabu disembunyikan dibawah tempat duduk penumpang bagian depan, yang dibungkus plastik hijau dan plastik putih, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.

Masih kata Kapolres, bersama barang bukti, ikut diamankan dua pelaku yaitu Amir Syarifudin Siregar, bin Amran Siregar dan M Farhan Febriyan bin Lukman Hakim, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua pelaku, telah kita amankan di Polres Muba untuk dilakukan pengembangan, dan berasal dari Medan,” jelasnya.

Sementara itu, senada dengan Kapolres Mun, Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil dari razia rutin setiap malam minggu. Sesui arahan Kapolda Sumsel.

“Razia itu, memang rutin dilaksanakan, saat ini kasusnya sedang didalami oleh Satuan Resnarkoba Polres Muba,” terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Hariyanto,SH mengungkapkan tangkapan tersebut, masih terus dikembangkan. Karena berdasarkan dari pengakuan tersangka, hanya sebagai kurir yang dibayar.

Barang tersebut, rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan jalur darat. Sehingga berdasarkan pengakuan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal Premier 114 ayat (2) Jo Pasal 132, ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku merupakan jaringan bandar, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Kemalau)

Editor Herlin Koisasi

 
 
Array
bannerheader