Politikus PKS Pertanyakan Keputusan Pemecatan 51 Pegawai KPK

26 Mei 2021 4542

Array

Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempertanyakan keputusan pemecatan terhadap 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberentian itu dilakukan para pegawai tersebut dianggap tak bisa lagi dibina menyangkut komitmen atas wawasan kebangsaan dan radikalisme.

Mardani mempertanyakan kejelasan soal indikator para pegawai yang dipecat itu, sehingga dianggap memiliki rapor merah soal wawasan kebangsaan dan Pancasila.

Mardani mengingatkan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, yakni jangan sampai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merugikan hak para pegawai. Dikatakan, Jokowi sudah menekankan bahwa semua pegawai harus diberi kesempatan yang sama.

Mardani menilai tes wawasan kebangsaan merupakan instrumen yang belum terbukti. Berbeda dengan prestasi dan karya para pegawai KPK yang dipecat, Mardani mengklaim bahwa para pegawai itu yang justru selama ini menjalankan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan serius serta gigih lewat pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, menurut Mardani, PKS melihat bahwa gambaran besar dari pemecatan 51 pegawai KPK, sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Sebab mayoritas dari 75 pegawai KPK itu adalah penyidik, penyelidik, kepala satgas, dan pejabat eselon yang selama ini sudah membuat nama KPK menjadi harum.“Ke-75 pegawai KPK itu selama ini punya prestasi,” imbuh Mardani.

Sumber: BeritaSatu.com

Array
bannerheader