Otak Pelaku Curas Karyawan Leasing Motor Ditangkap Polisi

17 Mei 2020 512

Array

MUBA- Helmi saribani (29) karyawan Leasing Motor, warga Dusun 1 Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov Sumsel). Mengalami luka-luka, ketika hendak menagih pembayaran pertama sepeda motor pelaku yang baru Jalan Sebulan.

Satu dari dua pelaku merupakan otak Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil ditangkap, sementara satu masih dalam daftar pencarian Orang (DPO).

“Ini sudah direncanakan pelaku yang tertangkap, dia beli motor baru, namun saat memasukin pembayaran pertama ketika ditagih dia tidak bisa membayar,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH.

Sebelumnya, Selasa 12 Mei 2020 Sekitar Pukul 13.15 WIB, Korban Helmi menelpon pelaku Hendra Saputra (32) warga Dusun II Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais bermaksud menagih angsuran motor perdananya yang telah jatuh tempo.

Sepanjuu, pelaku pun mengajak janjian di Lais, ditengah perjalanan saat hendak menuju ke tempat lokasi perjanjian, korban tak sadar bahwa telah dibuntuti oleh pelaku dan rekannya.

Kemudian, ditempat sepi tepatnya di jalan Desa Teluk Kijing 2 Kec Lais korban dihadang pelaku dan langsung memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari sepeda motor, lalu rekan pelaku yang satu langaung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacokkan ke arah korban akan tetapi korban dapat menghindar dan berhasil memegang pergelangan tangan pelaku yang memegang senjata tajam jenis clurit.

Duel pun tak dapat terelakkan dalam perebutan celurit, pelaku sempat berteriak ke rekannya untuk mengambil parang. Belum sempat mengambil parang, korban yang telah berhasil merebutkan clurit langsung membacokkan kearah salah satu pelaku sebelum melarikan diri ke arah pemukiman sambil berteriak meminta tolong.

Setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban, sedangkan korban dibawa masyarakat berobat ke Puskesmas. Aparat kepolisian yang mendengar kejadian tersebut langsung ke TKP dan langsung menghimpun bukti bukti.

“Ini sudah termaksud katagori tindak pidana CURAS untuk pelaku yang DPO agar segera menyerahkan diri ke Mapolsek Lais,” tegas Kapolsek.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Rabu 13 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wib Pelaku utama akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lais di Rumah Sakit Charitas setelah menjalani operasi.

“Setelah berkoordinasi dengan Pihak Charitas, saat ini pelaku dalam penyidikan untuk proses selanjutnya. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, 1 buah topi warna hitam, 1 buah sendal dan 1 buah papan (kayu) telah berhasil diamankan,” tutup Kapolsek.

(Ril/Kemalau)

Array
bannerheader