Kejati Sumsel Didesak Usut Kerugian Negara dari Tambang Prima Lazuardi Nusantara dan Sinar Baru Wijaya Perkasa

14 Maret 2024 232

Array

Palembang- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Muda Peduli Lingkungan (Gemilang Sumsel) berencana akan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (18/3/2024).

Mereka menuntut Lembaga Adhyaksa untuk mengusut dugaan kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan PT Prima Lazuardi Nusantara dan PT Sinar Baru Wijaya Perkasa.

“Kami meminta penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara. Sebab, aktivitas tambang kedua perusahaan diyakini telah melanggar aturan,” kata Koordinator Gemilang Sumsel, Rambang Pelangi saat dibincangi.

Selain itu, Rambang juga meminta penyidik Kejati Sumsel menangkap aktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan kedua perusahaan.

“Mulai dari jajaran direksi hingga Kepala Teknik Tambang (KTT) kedua perusahaan,” tegasnya.

Dia juga menuntut pihak terkait untuk mencabut seluruh izin usaha yang dimiliki PT Prima Lazuardi Nusantara. “Kami juga mendesak Kejati Sumsel untuk membongkar modus penyelewengan keuangan negara dalam aktifitas tambang di Sumsel. Belum lagi tindakan mafia pertambangan di Sumsel yang menggunakan modus akuisisi perusahaan yang tidak beroperasi lagi,” tandasnya.

Dorongan terhadap Aparat penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut aktivitas pertambangan PT Prima Lazuardi Nusantara sebelumnya disuarakan Ketua Himpunan Pemuda Intelektual (HIPI) Kabupaten OKU, Zaidan Jauhari.

Dia mengaku cukup terkejut mengenai pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU yang menyebut jika Prima Lazuardi Nusantara sudah lama vakum atau tidak beraktifitas selama beberapa tahun.

“Kita juga heran kalau selama ini tidak ada aktifitas. Seharusnya kan izinnya dicabut saja. Sehingga, lahan galian di areal tambang bisa direklamasi,” kata Zaidan saat dibincangi, Selasa (30/1/2024).

Dia mengatakan, pencabutan IUP seharusnya sudah bisa dilakukan. Terlebih, sudah lima tahun terakhir tambang tidak beroperasi.

“Harusnya segera dievaluasi. Kalau memang perusahaan tidak mampu untuk menjalankan aktifitas penambangan, lebih baik dilelang ke perusahaan lain untuk diurus,” katanya.

Permasalahannya, kata Zaidan, kegiatan penambangan di areal IUP sudah kadung dilakukan. Sehingga jika dibiarkan terlalu lama, bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Dia mencontohkan, kondisi infrastruktur pengelolaan limbah seperti kolam IPAL. Jika dibiarkan terlalu lama, maka limbah yang ditimbulkan dari areal tambang tidak bisa tersaring dan langsung masuk ke sungai.

“Nah, hal seperti inilah yang harusnya diperhatikan. Kalau memang tidak lagi beraktifitas, segera lakukan reklamasi. jangan dibiarkan terlalu lama hingga akhirnya merusak lingkungan,” ucapnya.

Zaidan meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut. “Kalau memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, kami akan segera menggelar aksi,” tegasnya.

Senada, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang di Sumsel yang tidak melakukan kegiatan eksplorasi. Dia menuturkan, tambang-tambang yang vakum tersebut menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak, royalti maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Buat apa memberikan izin kepada investor yang tidak serius. Lebih baik izinnya dicabut saja. Selanjutnya dilelang untuk dikelola perusahaan yang lebih baik. Baik yang dimaksud ini dari sisi keuangan maupun komitmennya untuk menciptakan good mining practice,” terangnya.

Array
bannerheader