Kejari Muba Luncurkan Program “Jaksa Artis” Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19

21 Juli 2021 349

Array

Sekayu – Mengantisipasi dan menekan peningkatan angka penyebaran Covid 19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), meluncurkan program Jaksa Antar Barang Bukti Gratis (Jaksa Artis).

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare, S.H, M.Hum mengungkapkan, telah meluncurkan program Jaksa Artis. Program tersebut, dalam rangka peningkatan pelayananan publik dan mengantisipasi penyebaran virus Corona yang saat ini mengalami peningkatan setiap hatinya.

“Ya benar, kami telah meluncurkan program kemudahan bagi masyarakat yang akan mengambil barang bukti, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan Jaksa Artis,” katanya Rabu (21/7).

Selain itu, menurut Marcos, program tersebut pelaksanaan dari Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang memang menjadi kewajiban dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah menjadi kewajiban kami, dalam memberikan pelayanan yang baik dan gratis kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Muba Firmansyah, S.H mengatakan dengan hadirnya program Jaksa Artis yaitu pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) secara gratis, bisa mendekatkan Institusi Kejaksaan ini dengan masyarakat.

“Program ini, kami mendatangi dan mengembalikan secara langsung masyarakat pemilik barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Firman.

Dijelaskannya, layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik Kejari Muba, disamping untuk memperkenalkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang dapat dikenal oleh masyarakat, dengan inovasi-ivovasi berhubungan dengan pelayanan publik yang terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

“Adanya layanan ini, diharapkan bisa memberikan pelayanan optimal, dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Musi Banyuasin,” pungkasnya.

(Ril)

Array
bannerheader