BANER KOMINFO

Ibu Rumah Tangga Menjadi Pengedar Narkoba

- Daerah

Sunday, 04 October 2020 14:25 WIB

IMG_20201004_134324

Muba – Ibu rumah tangga yang tinggal diDesa Ulak Paceh Kec. Lawang Wetan Kab. Muba diringkus Polisi Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, karena menjadi pengedar Narkoba.

Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai pengurus rumah tangga tersebut ditangkap polisi lantaran pelaku diduga menjadi Pengedar Narkoba Jenis Exstacy.

Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang ibu – ibu yang menjadi Pengedar, dengan sigap Sat Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan. Alhasil kamis malam terduga berhasil di amankan disaat pelaku sedang melintasi Jalan Sekayu Pendopo.

“Ibu – ibu yang kita tangkap ini menjadi pengedar dan saat ini dalam penyidikan kita. Pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara,” Ujar Akp Jonroni selaku Kasat Narkoba mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, Minggu (04/10).

Untuk barang bukti terdapat Sepuluh Butir Pil yang diduga Narkotika jenis extasy bewarna biru berlogo marvel dengan berat bruto 4,52 gram dan Satu Buah plastik bening juga turut di amankan dari pelaku yang sempat dibuang nya. (Rbn)

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

IMG-20240913-WA0196-scaled

Tag Terpopuler

# Headline
# he
# Heat

Berita Terpopuler

Advertorial

Berita Lainnya

Pemkab Muba Kejar Pembangunan Kawasan Industri Hijau

Berita Muba | Tuesday, 18 Jan 2022

Muba Maksimalkan Deteksi Potensi Karhutlah

Berita Muba | Wednesday, 22 Jun 2022

Pendidikan

Rekomendasi Untuk Anda