Dini Hari Truk Batubara Melintas, Lantas Akan Lakukan Patroli dan Penindakan

13 Agustus 2020 761

Array

Muba-Terkait dengan pemberitaan awal terkait akibat keluhan warga yang di sampaikan Ketua Fraksi Pan di paripurna pembahasan Raperda, Malam tadi puluhan pemburu berita (wartawan) di ketuai langsung Ketua PWI Muba terjun langsung untuk melihat kebenaran terkait kendaraan angkutan batubara melintas dari arah babat Toman menuju Lais, ternyata hasil investigasi Kendaraan batu bara melintas dini hari sekitar pukul 04.30

Salah satu sopir truk batubara Wani saat di wawancarai rekan media dini hari mengatakan ya pak saya membawa batubara, untuk kendaraan kami dari PT Wika, kami dari macan sakti dAri Astaka dodol menuju baturona namun kami ke Lais untuk ambil do, untuk jumlah banyak untuk pasti kami tidak tau.

Salah satu kendaraan BG 8685 HA saat di tanya apa yang dibawakan kami Bawak Batubara, dari astaka dodol menuju baturona rute kami lewat jalan ini, untuk jumlah kami banyak untuk pasti tidak tau.

Ketua PWI Muba Herlin Koisasi saat di konfirmasi usai mendampingi tim media investigasi dini hari, ternyata apa yang disampaikan wakil kita ketua Fraksi Pan bahwa angkutan batubara aman melintas ternyata benar, untuk beberapa sopir yang kami tanya rute memang mengunakan jalan negara, dari macan sakti menuju baturona, dan stop do di Lais.

Hal ini apakah memang sudah sesuai dengan aturan apa tidak, padahal Muba ada perda dan gubernur juga sudah keluarkan keputusan untuk aturan angkutan batu bara namun batubara bebas melintas, pad untuk Muba berapa dari angkat angkut batu bara,saya berharap hal ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak terkait dan sekda dapat berikan langka.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Muba AKP Candra Kirana SH SIK MSi di konfirmasi terkait dengan keluhan truk batubara mengucapkan terima kasih atas informasinya dan selanjutnya akan kita cek dan akan kita lakukan patroli dan penegakan hukum terhadap kendaraan yg melintas di wilkum kabupaten Muba.

Apa yang disampaikan sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi untuk kendaraan yg melibih kapasitas muatan dan dimensi kendaraan atau sering kita dengar dengan istilah ODOL ( oper dimensi dan oper loading) baik angkutan batubara dan kedaraan angkutan lain nya apa bila tidak sesuai dg ketentuan yg sudah diatur didalam undang2 lalu lintas angkutan jalan no.22 th 2009 pada pasal 307 yo 169 ayat 1 yg menerang tata cara muat dan dimensi kendraan dan pasal 305 yo 162 tentang cara muat kendraan khusus dan barang khusus harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait serta kendaraan yg dokumen kendaraan dan muatan yg tidak sesuai akan kami lakukan penegakan hukum dg tilang dg mengunakan sistem E tilang sesuai pelanggaran mereka lakukan.

Ditempat terpisah Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Wendi saat di konfirmasi terkait truk batubara untuk hal itu konfirmasi di Pak kadis saja dindo mksh.

(Kemalau)

Array
bannerheader