CAMAT LAWANG WETAN PIMPIN LANGSUNG OPRASI YUSTISI

18 November 2020 511

Array

LAWANG WETAN- Tim satgas pengendalian dan penanggulangan covid -19 kecamatan Lawang Wetan Mengelar operasi yustisi di pimpin langsung Camat Lawang Wetan Candra SKM.M.SI. (18 / 11 / 2020 )Candra.skm.,M.Si. bersama unsur Forkopincam, kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan Perbup 67 Tahun 2020 untuk yang ke enam kali.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dijalan lintas tengah Sekayu – Mangun Jaya Tepatnya Desa Ulak Teberau. terpilihnya Desa Ulak Teberau sebagai tempat
operasi yustisi mengingat Desa Ulak Teberau merupakan perbatasan antara Kecamatan Babat Toman dan Lawang Wetan.

operasi yustisi kali ini juga dibantu oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa Ulak Teberau, BABINSA, BABINKANTIBMAS, PUSKESMAS Ulak Paceh dan Tim BPBD Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu jam terjaring pelanggar protokol kesehatan baik pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sebanyak 51 orang pelanggar, para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa pembacaan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sanksi fisik berupa Push Up dan membaca pernyataan siap patuh terhadap Protokol Kesehatan berupa

3 M:
Memakai Masker
Menjaga Jarak
Mencuci Tangan.

“hari ini ada 51 pelanggar yang terjaring yaitu roda dua dan roda empat dan kami berikan sanksi berupa pembacaan teks Pancasila, menyayikan lagu indonesia raya,

adapun sanksi fisik berupa push up. selain itu kami himbau kepada mereka untuk mematuhi peraturan bupati No 67 tahun 2020 yaitu 3M yaitu wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir.

karna hal tersebut bisa memutus mata rantai wabah covid -19 dan kita tidak tau kapan wabah ini berakhir ucapnya.”

(Laporan Rudi Hartono)

Array
bannerheader