BADAN ADVOKASI HUKUM TOHA-ROHMAN : MENANGGAPI TUDINGAN SESAT DARI LAWAN POLITIK

14 Oktober 2024 115

Array

MUBA- Pilkada Musi Banyuasin 2024, sebagai momentum pesta demokrasi lima tahunan idealnya dilakuan dengan berpegang pada prinsif-prinsif

demokrasi dan juga mengedepakan gagasan mengarusutamakan visi, misi dan program serta melakukan pendidikan bagi rakyat secara bertanggung jawab utamanya dalam
pelaksanan tahapan kampanye yang sedang berlangsung sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Kepala Ops. dan Kesertariatan Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, M. Andrean Saefudin menanggapi upaya penggiringan opini yang menyesatkan dan diarah kepada Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Nomor Urut 2 H.

Toha.,SH – Rohman oleh lawan politik, yang sangat merugikan dan cenderung fitnah yang tidak berdasar kepada Paslon Nomor Urut 2. “Kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohman, setelah melakukan
konfirmasi, investigasi dan analisis atas beredarnya vidio dan narasi yang menyudutkan dan cenderung fitnah yang tidak berdasar kepada Paslon Nomor Urut 2. dalam kesempatan ini akan menanggapi dan meluruskan beberapa hal, bahwa tidak ada “politik

uang (money politic) yang dilakukan Pasang Calon Nomor Urut 2.Berdasarkan keterangan yang kami dapat dari penenggung jawab acara (CD) seorang darmawan yang mengundang H. Toha Tohet.,SH selaku Calon Bupati Musi Banyuasin dan turuthadir juga Calon Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 di Desa Sukarami Kec. Lawang Wetan; itu adalaha acara peresmian posko yang di
i

nisiasi dan dengan biaya pribadi soerang Darmawan Musi Banyu Asin dan tidak ada kaitanya langsung dengan tim kampanye dan juga Paslon Nomor Urut 2 sepanjang pengetahuan kami ungkap M. Andrean, saat di temui di Markas Komando Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 2, Minggu 13 Oktober 2024.

Lebih lanjut, M. Andrean menjelaskan telah memberikan Modul Panduan bagi Koalisi Partai, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan Tim Pemenangan serta Relawan, Kampanye Paslon Nomor Urut 2 hanya fokus pada gagasan, visi, misi dan program yang akan menjadi prioritas kedepan. Sehingga adalah mengada-ada atas narasi dan opini
pribadi dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang terindikasi merupakan lawan politik yang sangat merugikan masyarakat Musi Banyuasin.

“Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman telah memberikan Modul Panduan bagi Koalisi Partai, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan Tim Pemenangan serta Relawan untuk menjadi pegangan selama masa Kampanye dan fokus pada gagasan,

visi, misi dan program untuk 45 (empat puluh lima) Hari masa Kampanye tersisa. Namun yang sangat disayangkan adalah adanya oknum tidak bertanggung jawab yang

terindikasi Lawan Politik, melakukan pengiringan opini termasuk ada beberapa media online juga yang telah kami dapatkan datanya menyampaikan pemberitaan yang tidak berimbang dan melanggar prinsif, kaidah serta kode etik jurnalistik dan atas hal tersebut

kita akan menguapayakan proses hukum baik di Bawaslu pun jika memenuhi unsur pidananya kita akan membuat Laporan terpisah di Kepolisian atas perbuatan Oknum tidak bertanggungjawab disampaikan M. Andrean Saefudin”. Sehingga kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, mengajak seluruh

masyarakat Musi Banyuasin, Koalisi Parpol, Tim Kampanye dan juga Relawan untuk terus bergerak menyampaikan Visi, Misi dan Program Paslon sesuai dengan aturan
Kampanye dan terus ber koordinasi dengan Tim Badan Advokasi Hukum.

“Kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, mengajak masyarakat Musi Banyuasin Koalisi Parpol, Tim Kampanye dan juga Relawan terus bergerak dan

sampaikan Visi, Misi dan Program secara masif di 15 Kecamatan, 242 Desa dan menyentuh langsung Pemilih di 1024 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita berikan contoh yang baik dalam pesta demokrasi di Musi Banyuasin ini pungkas M. Andrean”.

(MC)

Array
bannerheader