Kwarnas: Tersangka Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMP di OKU Bukan Pembina Pramuka

7 April 2020 592

Array

Palembang -Seorang pria di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AS (19) ditetapkan sebagai tersangka. Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menegaskan AS bukan lah pembina Pramuka.

Kwarnas Gerakan Pramuka mengawali pernyataannya terkait kasus tersebut dengan mengucapkan bela sungkawa kepada korban, RN, anggota Pramuka Penggalang SMP N 10 OKU. Kemudian Kwarnas menjelaskan di hari kejadian tidak ada kegiatan Pramuka.

“Berdasarkan keterangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu, konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, bahwa pada hari kejadian tidak ada kegiatan pramuka yang dilaksanakan di sekolah, karena semua kegiatan belajar mengajar termasuk kegiatan kepramukaan yang melibatkan orang banyak dihentikan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Pusat Informasi Nasional Gerakan Pramuka Guritno kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Kwarnas menjelaskan AS juga bukan Pembina Pramuka. Usia AS tergolong peserta didik, sehingga tak mungkin jadi pembina.

“Terduga pelaku pembunuhan yang berinisial AS bukan merupakan Pembina/Pembantu Pembina/Instruktur Latihan Pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu. Yang bersangkutan hanya pernah membantu pelaksanaan sebuah kegiatan Pramuka di Gugus Depan Pramuka yang ada di sekolah tersebut,” ujar Guritno.

Seorang Pembina Pramuka, kata Guritno, adalah anggota dewasa yang usianya di atas 25 tahun, yang melaksanakan kegiatan Kepramukaan di tingkat Gugus Depan atau Sekolah. Syarat untuk menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.

Kwarnas meminta AS tak lagi disebut sebagai Pembina Pramuka. “Karena semuanya sudah diatur dalam Undang-undang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahan presepsi yang berkelanjutan di masyarakat,” pungkas Guritno.

(sumber detik.com)

Array
bannerheader