Digerebek Kedapatan Sabu dalam Kotak Rokok, Edo Ditangkap Polisi

8 September 2020 485

Array

MUBA- Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin menangkap Rinaldo alias Edo (36) warga Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa, tersangka pengedar narkotika, Jumat malam (05/09/20).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri SH mengatakan pelaku Edo mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Ia, Unit Reskrim kita lakukan penangkapan di dalam rumah pelak, saat ini masih kita proses,” ujar Suventri.

Dikatakan Suventri, pengungkapan terhadap pengedar ini merupakan informasi dari masyarakat yang masuk ke Kapolsek dan langsung ditindak lanjutin oleh Kanit reskrim beserta anggotanya.

Hasil dari penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan dirumah pengedar. Sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok, 1 buah celana pendek warna hitam dan buah HP sudah diamankan.

“Pelaku ini memasukan sabunya ke dalam kotak rokok Sampoerna yang dimasukkannya didalam kantong celananya. Saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres, guna di proses selanjutnya,” tandasnya.

Pelaku dikenakan sendiri akan di kenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(Ril/Malau).

Array
bannerheader